LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Layanan Pengaduan Masyarakat
Perhatian: Informasi layanan selama masa COVID-19
Periode : 01 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021
- Jam Operasional :
- Jam kerja SKPD
- mekanisme pelayanan kepada masyarakat :
- Pelayanan langsung (sesuai Protokol kesehatan)
- pelayanan online
- Identitas Diri ( KTP, Paspor, SIM , Dll )
- Dokumen Laporan Pengaduan ( Foto, Vidio , Surat Pengaduan , Dll )
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- 1. Masyarakat / Pelapor Menyampaikan Pengaduan - Masyarakat / Pelapor dapat mengadukan laporan melalui beberapa media ( email, telepon, whatsapp, facebook dan kotak saran ) atau Masyarakat / Pelapor datang langsung ke ruang pengaduan - Petugas menerima laporan pengaduan (dengan menerapkan protokol kesehatan)
- 2. Petugas Memferivikasi Data Pengaduan - Petugas pengaduan memverikasi data pengaduan dari masyarkat / pelapor (dentitas diri , dokumen laporan , Dll ) - Petugas mendata laporan pengaduan ke dalam buku pengaduan - Petugas menyampaikan laporan pengaduan ke Tim Pengaduan & Kepala Dinas
- 3. Pembahasan Pengaduan - Tim pengaduan & Kepala Dinas membahas laporan pengaduan - Hasil Pembahasan : Perbaikan Prosedur atau Pemberian Sanksi Terhadap pelanggaran ( Tergantung Dari Isi Laporan Pengaduan )
- 4. Pemberitahuan Kepada Pelapor - Petugas memberikan hasil pembahasan pengaduan kepada Masyarakat / Pelapor ( Via Telepon , Email, Whatsapp, FB atau Langsung Kepada Pelapor ) - Masyarakat / Pelapor menerima hasil dari laporan pengaduan - Selesai
3 Hari
ESTIMASI WAKTU
1. Petugas Menerima Pengaduan Masyarakat = Hari Pertama
2. Dibahas Atau Ditindak Lanjuti Oleh Tim dan Kepala Dinas = Hari Kedua
3. Hasil Pembahasan Tim dan Kepala Dinas Serta Pemberitahuan Hasil Keputusan Kepada Pengadu = Hari Ketiga
Tidak dipungut biaya
· Pelayanan Pengaduan Masyarakat